spot_img

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Batam, Empat Tersangka Ditangkap

Tuesday, July 8, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam, 19 Mei 2025 – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,021 kilogram di Batam, Kepulauan Riau. Empat orang tersangka, terdiri dari tiga pria dan satu wanita, telah diamankan dalam operasi ini.

Baca Juga: Kapal Berbendera Thailand Diamankan di Perairan Karimun. Bravo TNI!

Apa yang Terjadi?

Operasi ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Unit I Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengenai rencana pengiriman sabu dari Tanjung Balai Karimun ke Batam, yang selanjutnya akan dibawa ke Kendari melalui jalur udara. Petugas kemudian melakukan peningkatan pengawasan dan analisis terhadap penumpang dengan tujuan transit Jakarta (CGK).

Siapa Saja yang Terlibat?

Tersangka pertama yang diamankan berinisial F, ditemukan membawa empat bungkus sabu dengan berat total 992 gram bruto di dalam tas kopernya. Dari hasil interogasi, F mengaku mendapatkan perintah dari tersangka I, yang kemudian ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Batam. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, FI dan seorang wanita berinisial SK alias N. Dari FI dan SK, petugas menyita barang bukti sabu seberat total 2 kilogram.

Kapan dan Di Mana Penangkapan Terjadi?

Penangkapan terhadap F dilakukan di Bandara Hang Nadim, Batam, saat ia hendak melakukan perjalanan udara ke Kendari. Tersangka I ditangkap di sebuah apartemen di Batam, sementara FI dan SK diamankan di lokasi terpisah di kota yang sama.

Mengapa dan Bagaimana Penyelundupan Ini Terjadi?

Menurut pengakuan F, sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun dan rencananya akan dikirim ke Kendari melalui jalur udara. Tersangka I diduga sebagai pengendali operasional pengiriman sabu ini, dengan FI dan SK berperan sebagai bagian dari jaringan distribusi. SK diketahui sebagai teman dekat tersangka I dan mengaku baru mengenalnya sebelum diajak menggunakan sabu di apartemen.

Baca Juga :  Warga Sei Nayon, Batam, Dikejutkan Penemuan Mayat Perempuan di Toko Keramik: Polisi Duga Bunuh Diri

Langkah Selanjutnya

Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

(B.Rexaa)

Lebih Banyak Artikel

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru