NarasiKepri.com, Batam – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), pada Jumat (28/6/2024).
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd., menyatakan bahwa penindakan tersebut berawal sekitar pukul 08.30 WIB ketika KN Bintang Laut-401 sedang berpatroli dan mendeteksi kontak radar pada jarak 0,8 Nautical Mile (NM) di posisi 00°58′ 315″ N – 103°22′ 464″ E.
“Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai sedang melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal,” ujar Kapten Yuhanes.
Menyikapi aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan sekoci.
Setibanya di lokasi, tim segera memerintahkan penghentian aktivitas penambangan. Sebanyak 9 ABK, termasuk nahkoda dari masing-masing kapal, diperiksa.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KM Cinta Damai telah mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin sebagai kapal penambang. Sementara KM HARY masih kosong, menunggu giliran muat,” ungkap Kapten Yuhanes.
Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
“Pelanggaran ini terjadi karena aktivitas penambangan dilakukan di luar area yang tertera dalam Surat Menteri KKP dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terkait izin pertambangan rakyat,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk proses lebih lanjut.
Penulis: Donny Brado