NARASIKEPRI.com, BATAM — Seorang pria di Batam, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setelah bacok anak tirinya yang berusia enam tahun menggunakan parang. Pelaku, Rahman Saputra (35), melakukan tindakan kekerasan tersebut karena kesal anak tirinya menolak mandi.

Baca Juga: Pengusaha Ponsel di Batam Selundupkan 100 iPhone XR Bekas, Terancam Hukuman Berat
📍 Kronologi Kejadian Bacok Anak
Peristiwa ini terjadi di rumah mereka yang berada di Ruli Kampung Madani, Batam. Saat kejadian, ibu korban sedang tidak berada di rumah karena bekerja sebagai pengamen. Rahman, yang juga seorang pengamen, marah karena anak tirinya tidak mau mandi dan tetap bermain dengan teman-temannya. Dalam keadaan emosi, Rahman memukul korban dengan sapu berkali-kali. Tidak puas, ia kemudian mengambil parang dan membacok kepala korban hingga luka parah.
🧒 Kondisi Korban
Korban, Muhammad Saputra Ginting, mengalami luka bacok di kepala dan lebam di sekujur tubuhnya. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Casa Medika Panbil oleh warga sekitar. Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban dilaporkan berangsur membaik.
👮♂️ Tindakan Hukum
Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tindakan yang dilakukannya merupakan kesadaran penuh. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki ancaman hukuman berat.
(B.Rexxa)