NARASIKEPRI.com, BATAM – Seorang pria berinisial SM (26) di Kota Batam, Kepulauan Riau, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diringkus kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya yang baru berusia 3,5 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian memilukan tersebut kepada pihak berwajib.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
SM (26) ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih balita. Korban, yang masih berusia 3,5 tahun, mengalami trauma dan luka pada alat vitalnya akibat perbuatan bejat sang ayah.
Pelaku adalah SM (26), ayah kandung korban.
Peristiwa pencabulan terjadi saat ibu korban sedang pergi berbelanja ke pasar. Penangkapan SM sendiri dilakukan pada Rabu (25/6) dini hari.
Kejadian pencabulan berlangsung di kamar kos pelaku dan korban di kawasan Bengkong, Batam. Pelaku juga ditangkap di kamar kos tersebut.
Menurut keterangan Iptu Husnul Faikar, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, dugaan pencabulan terungkap ketika ibu korban pulang dari pasar dan mendapati kamar kosnya terkunci dari dalam. Merasa curiga, ia mengintip dari jendela dan melihat suaminya, SM, berlari bersembunyi di balik pintu kamar tanpa mengenakan busana.
Ibu korban lantas mendesak SM untuk membuka pintu. Setelah mengenakan pakaian, SM akhirnya membuka pintu kamar dan terburu-buru hendak pergi bekerja. Kecurigaan ibu korban semakin kuat. Ia segera memeriksa kondisi anaknya yang masih balita. Sang anak ditemukan dalam kondisi menangis dan ketakutan.
Saat memeriksa alat vital putrinya, ibu korban mendapati adanya luka lecet. Ketika ditanya, korban kecil itu dengan polosnya menunjuk ayahnya, SM, sebagai pelaku. Kondisi ini membuat korban mengalami trauma fisik dan psikologis.
Mendapat pengakuan mengerikan dari putrinya, ibu korban tanpa ragu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus SM di kamar kosnya.
Saat diamankan, SM mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya yang keji ini, SM kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, bahkan di lingkungan terdekat sekalipun.
(B.Rexxa)