NARASIKEPRI.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membongkar sindikat mafia tanah yang beroperasi di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan dengan menyita belasan kendaraan mewah dan menetapkan tujuh orang tersangka.
Baca Juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Tanah, Sita Aset Miliaran Rupiah
Penangkapan ini dilakukan oleh Satgas Anti mafia Tanah Polresta Tanjungpinang, dengan dukungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri pada Kamis (3/7/2025), Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa jaringan kriminal tersebut diduga telah merugikan sedikitnya 247 warga dengan total kerugian mencapai Rp16,84 miliar.
“Para tersangka tidak bekerja sendirian, melainkan merupakan bagian dari jaringan terorganisir. Mereka menyamar sebagai petugas BPN, juru ukur, hingga anggota Satgas Antimafia Tanah agar lebih meyakinkan korban,” ujar Irjen Asep.
Dari hasil penyelidikan dan penindakan, petugas berhasil menyita 15 unit mobil berbagai merek, dengan nilai pasar antara Rp400 juta hingga Rp1,4 miliar per unit. Selain itu, disita pula dua unit perahu pancung, tiga unit rumah, perhiasan emas seberat 41,03 gram, serta uang tunai sebesar Rp909 juta, yang seluruhnya diduga merupakan hasil dari aksi penipuan sindikat tersebut.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Menurut Kombes Pol. Ade Mulyana, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, tujuh tersangka telah diamankan dengan rincian sebagai berikut:
- ES (28) – Otak utama sindikat, mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Ia juga diketahui sebagai pembina organisasi masyarakat bernama LKPK (Lembaga Komando Pemberantas Korupsi) Kepri.
- RAZ (30) – Warga Jakarta yang bertugas membuat dan mencetak sertifikat serta dokumen palsu.
- MR (31) dan ZA (36) – Berperan sebagai juru ukur gadungan yang menggunakan atribut BPN untuk meyakinkan korban.
- LL (47) – Perempuan yang mempromosikan jasa pembuatan sertifikat palsu di media sosial dan membantu “menyelesaikan” sengketa lahan.
- KS (59) – Seorang wartawan dan Ketua LKPK Kepri yang membantu menghubungkan korban dengan pelaku utama.
- AY (58) – Bertugas sebagai perantara pengurusan dokumen palsu, khususnya di wilayah Batam.
Modus Operandi dan Skema Penipuan
Sindikat ini menjanjikan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah, baik lahan bermasalah maupun lahan kosong yang belum memiliki legalitas. Korban diminta membayar sekitar Rp30 juta per sertifikat untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Sementara untuk wilayah Batam, pelaku mematok tarif fantastis hingga Rp1,5 miliar untuk pengurusan lahan seluas 8.730 meter persegi.
Dengan menggunakan dokumen palsu atas nama instansi resmi seperti BPN dan BP Batam, serta mengenakan atribut lembaga negara, para tersangka dengan mudah meyakinkan korban bahwa proses tersebut sah dan legal.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolda Kepri menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan untuk mengembalikan hak korban sebisa mungkin. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa “mempercepat” proses legalisasi lahan melalui jalur tidak resmi.
(B.Rexxa)