NARASIKEPRI.com, Batam — Dalam rangka memperkuat tata kelola lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Forum Group Discussion (FGD) pada Selasa, 1 Juli 2025. Acara yang dilaksanakan secara hybrid di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam ini, secara khusus membahas pengaturan dan pelaksanaan kegiatan usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
FGD tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, yang menekankan pentingnya pelaku usaha di Batam untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu aturan utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB Batam.
“Perkembangan bisnis di kawasan KPBPB Batam berjalan sangat dinamis. Oleh karena itu, regulasi yang ada harus selalu dievaluasi agar tetap relevan dan mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tegas Rully dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Rully berharap FGD ini bisa menjadi wadah bagi pelaku usaha JPT untuk memahami batasan dan kewajiban bisnis mereka. Hal ini meliputi penyesuaian bidang usaha sesuai ketentuan yang berlaku serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya dalam aspek pengawasan lalu lintas barang di Batam.
“Tujuan utama dari forum ini adalah memastikan kesesuaian bidang usaha JPT dengan aturan hukum, sekaligus memperkuat sinergi dalam pengawasan dan kelancaran lalu lintas barang di kawasan KPBPB,” tambahnya.
📑 Paparan Regulasi dan Teknis Pengawasan
Salah satu narasumber dalam FGD ini adalah Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, yang menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan lalu lintas barang di KPBPB Batam. Dendy menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun API Produsen (API-P).
Selain itu, ia juga menegaskan penerapan sistem KBLI Single Purpose, yakni kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha untuk membentuk badan usaha yang fokus pada satu jenis bidang usaha saja.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, pelaku usaha JPT wajib memiliki badan usaha yang hanya bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi. Mereka tidak diperkenankan merangkap usaha lain di luar itu,” jelas Dendy.
🚛 Penegasan dari Bea Cukai Batam
Dalam sesi berikutnya, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri, memberikan penekanan terhadap pentingnya pengawasan barang yang keluar masuk di KPBPB Batam.
Menurutnya, BP Batam bersama Bea Cukai memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa barang-barang yang diimpor oleh pelaku usaha JPT benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang tercantum dalam izin mereka.
“JPT yang memiliki API aktif hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk kebutuhan sendiri yang mendukung operasional usahanya. Tidak boleh untuk tujuan komersial atau di luar izin yang telah diberikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rofiudzdzikri mendorong BP Batam segera merumuskan sistem pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas pemasukan barang oleh JPT, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas KPBPB yang dapat merugikan negara.
🏗️ Hasil dan Harapan FGD
Melalui FGD ini, diharapkan terbangun kesepahaman antara pemerintah, BP Batam, Bea Cukai, dan para pelaku usaha JPT terkait peraturan dan batasan kegiatan lalu lintas barang di kawasan perdagangan bebas. Forum ini juga bertujuan untuk mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang transparan, tertib administrasi, dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang ada, demi menjaga kelancaran kegiatan ekspor-impor serta menjaga integritas kawasan KPBPB Batam sebagai kawasan ekonomi yang strategis bagi Indonesia,” pungkas Rully.
(B.Rexxa)