NARASIKEPRI.com, JAKARTA — Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, secara resmi melaporkan 212 produsen beras ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung, menyusul terungkapnya praktik curang dalam distribusi dan kualitas beras, khususnya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kedaulatan Pangan Jadi Prioritas Utama Pemerintah Indonesia di Forum Ekonomi Dunia
Laporan ini disampaikan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi terhadap kualitas dan harga beras yang beredar di pasaran. Kecurangan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat, khususnya konsumen di wilayah Kepri.
“Kami tidak akan membiarkan praktik-praktik curang yang merugikan rakyat. Ada 212 produsen beras yang kami laporkan karena terbukti melakukan kecurangan dalam distribusi maupun kualitas produk mereka,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Modus Kecurangan yang Terungkap
Berdasarkan hasil investigasi dari Kementerian Pertanian bersama tim pengawas, modus kecurangan yang dilakukan para produsen tersebut meliputi:
- Pencampuran beras berkualitas rendah dengan kemasan premium,
- Pengurangan timbangan, dan
- Distribusi beras dengan mutu di bawah standar nasional.
Tak hanya itu, beberapa produsen juga diduga memainkan harga secara tidak wajar demi memperoleh keuntungan berlipat, tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat.
Kerugian Konsumen di Kepri
Praktik curang ini tidak hanya menyebabkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga berdampak pada stabilitas harga pangan di beberapa daerah, termasuk Kepri. Berdasarkan laporan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), konsumen mengalami kerugian hingga Rp 99.000 per karung beras, akibat pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai label.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait beras premium yang ternyata kualitasnya jauh dari standar. Ada juga temuan pengurangan isi hingga 2-3 kilogram per karung,” ungkap perwakilan YLKI.
Tindak Lanjut Hukum
Saat ini, laporan telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Proses penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kementerian Pertanian juga bekerja sama dengan Satgas Pangan, Bareskrim Polri, dan aparat penegak hukum daerah untuk melakukan pengawasan ketat di jalur distribusi pangan, khususnya beras.
“Kami akan kawal hingga tuntas. Tidak ada toleransi untuk para mafia pangan yang mempermainkan kebutuhan pokok rakyat,” tegas Mentan.
Langkah Preventif Pemerintah
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, pemerintah berencana untuk:
- Mewajibkan seluruh produsen beras memasang label QR Code untuk pelacakan distribusi,
- Memperketat pengawasan di titik-titik distribusi utama seperti pelabuhan dan gudang,
- Memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi produsen yang terbukti bersalah.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, para produsen dapat dijerat dengan:
- Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan
- UU Perdagangan, yang masing-masing memuat ancaman hukuman pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar.
(B.Rexxa)