spot_img

Kasus Investasi Bodong Rp 5 Miliar di Kepri6 Tahun Terbengkalai, Korban Tunggu Keadilan

Saturday, June 28, 2025

Wajib dibaca

NARASIKEPRI.com, Batam — Sudah enam tahun berlalu, kasus penipuan investasi bermodus reksadana yang merugikan korban hingga Rp 5 miliar di Kepulauan Riau belum juga menemukan titik terang. Padahal, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini sejak tahun 2020.

Baca Juga: HATI – HATI! Penipuan Siber Bermodus SMS Phishing Incar Anda. Dua Warga Malaysia Dibekuk Polda Metro Jaya

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Batam, Syahid Liga, yang menjadi korban penipuan investasi bodong. Ia tergiur dengan tawaran manis dari para pelaku yang menjanjikan keuntungan hingga Rp 180 juta setiap tiga bulan, dengan janji dana pokok Rp 5 miliar akan dikembalikan dalam satu tahun.

Bujuk rayu yang dilancarkan oleh salah satu tersangka, Jenny, bahkan menyasar istri Syahid. Jenny membawa-bawa nama Tuhan demi meyakinkan korban bahwa investasi tersebut aman tanpa risiko. Namun, kenyataan berkata lain. Belum genap satu bulan, Syahid mendapat kabar bahwa perusahaan tersebut mengalami gagal bayar.

Alih-alih menyelesaikan masalah, para tersangka justru balik menggugat korban ke pengadilan, menuduhnya melakukan wanprestasi. Ironisnya, Syahid malah harus duduk sebagai tergugat oleh pihak-pihak yang telah menipunya.

Lima tersangka dalam kasus ini adalah Jenny, Marto, Denny, Mujianto, dan Bayu Praskoro Nugroho, yang merupakan direktur utama perusahaan. Selain dua orang yang berdomisili di Batam, dua lainnya berasal dari Medan, dan satu tersangka berada di Jakarta.

Pada tahun 2020, berkas perkara kasus ini sempat dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti tidak pernah dilakukan. Lebih parah lagi, para tersangka sempat ditahan, namun kemudian mendapat penangguhan.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Pelabuhan Batam Titipkan Uang Ganti Rugi Rp 2,8 Miliar ke Kejari Batam

Tak berhenti di situ, Syahid harus menghadapi rangkaian gugatan dari para tersangka. Meski akhirnya Syahid menang hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada Oktober 2023, para pelaku kembali melayangkan gugatan baru pada Mei 2025. Saat ini, perkara memasuki tahap kontra memori banding.

Kuasa hukum korban, Nasib Siahaan, menyebut bahwa perlawanan hukum ini seperti upaya “bodoh-bodohan” untuk melelahkan korban secara mental dan finansial. Ia menegaskan bahwa janji para tersangka untuk mengembalikan uang korban hanya sebatas tulisan tanpa realisasi.

Meski kasus sudah dinyatakan P21, aparat penegak hukum berdalih bahwa perkara ini bukan tanggung jawab mereka karena terjadi sebelum masa tugas mereka. Jawaban itu menjadi tamparan bagi korban yang telah bertahun-tahun memperjuangkan keadilan, bahkan sampai mengadukan kasus ini ke Kompolnas.

Kasubdit Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Heryana, dalam pernyataan terbarunya mengungkap bahwa pihaknya masih memburu kelima tersangka. Dua di antaranya diketahui berada di Batam, dua di Medan, dan satu di Jakarta. Salah satu tersangka di Batam bahkan dilaporkan telah menjual rumahnya untuk menghilangkan jejak.

“Kami tetap berkomitmen mengejar mereka,” tegas Heryana kepada wartawan.

Kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya penegakan hukum dalam kasus penipuan investasi di Indonesia. Di satu sisi, korban telah menang secara perdata hingga tingkat kasasi, tetapi proses pidana yang seharusnya berjalan tetap mandek.

Mantan anggota kepolisian, Tua Turnip, yang kini mendampingi korban, menyebut bahwa penyidik seharusnya memahami tugasnya sebagai alat negara untuk menegakkan hukum. “Kalau sudah P21, harusnya segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. Ini soal keberanian, bukan soal teknis,” tegasnya.

Kini, dari ruang kecil di kawasan Batam Center, Syahid Liga masih terus berharap bahwa hukum di negeri ini benar-benar akan ditegakkan, bukan sekadar janji kosong yang tertulis dalam berkas.

Baca Juga :  Polsek Bengkong Bekuk Pencuri Rokok di Minimarket, Viral Berkat Rekaman CCTV

(B.Rexxa)

- Advertisement -spot_img

Lebih Banyak Artikel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru