NARASIKEPRI.com, Jakarta — Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua warga negara asing asal Malaysia yang diduga terlibat dalam kasus penipuan siber bermodus SMS phishing yang menargetkan masyarakat Indonesia. Sementara satu pelaku lainnya yang juga warga Malaysia masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Nama Ketua Hanura Batam Dicatut untuk Modus Penipuan
Kepala Subbidang Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyebutkan dua tersangka yang telah diamankan berinisial OKH (53) dan CY (29). Sedangkan satu pelaku lain berinisial LW (35) hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Apa yang Terjadi?
Ketiga pelaku menjalankan aksi dengan cara mengirim SMS massal berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi salah satu bank swasta di Indonesia. Pesan tersebut dilengkapi dengan logo dan elemen visual yang mirip dengan institusi perbankan, sehingga tampak meyakinkan.
Saat penerima SMS mengklik tautan tersebut, mereka diarahkan ke halaman palsu yang meminta data pribadi seperti nama, email, nomor rekening, dan informasi sensitif lainnya. Setelah korban mengisi data, pelaku langsung menggunakan informasi tersebut untuk mengakses rekening dan menguras saldo korban.
Siapa Korbannya?
Salah satu korban yang melapor adalah seorang warga berinisial AEF, yang mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah tertipu dengan tautan phishing yang dikirim oleh para pelaku.
Kejadian ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada pertengahan Juni 2025. Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.
Bagaimana Modus Operasinya?
Para pelaku menggunakan perangkat khusus bernama SMS Blaster, yaitu alat yang dapat mengirim pesan dalam jumlah besar secara otomatis. Tautan dalam SMS sengaja dirancang sedemikian rupa agar menyerupai situs bank asli, lengkap dengan logo dan tampilan antarmuka yang identik.
Begitu korban tergiur dan menginput data, akses langsung ke rekening bank korban bisa didapatkan oleh pelaku. Dana dalam rekening lalu ditransfer ke rekening penampung milik pelaku atau pihak ketiga.
Mengapa Kasus Ini Sangat Berbahaya?
Kejahatan siber dengan metode phishing seperti ini mengancam keamanan data pribadi masyarakat serta menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit. Selain itu, maraknya kasus seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem digital dan layanan perbankan.
Polda Metro Jaya menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya terkait:
- Akses ilegal ke sistem elektronik,
- Manipulasi data elektronik, dan
- Distribusi informasi palsu untuk tujuan penipuan.
Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Dalam kesempatan konferensi pers, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap segala bentuk pesan singkat atau SMS yang mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan pihak bank atau institusi resmi.
“Jangan pernah mengklik tautan dari pesan yang tidak jelas asal-usulnya. Bank tidak pernah meminta data pribadi melalui SMS,” tegas AKBP Reonald.
Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa penindakan terhadap kejahatan siber akan terus diperketat untuk melindungi masyarakat dari ancaman serupa.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli siber, memburu pelaku yang masih buron, dan melakukan edukasi kepada publik terkait pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital.
(B.Rexxa)