NarasiKepri.com, Batam – Eksekusi bangunan di RW 16 Kampung Tembesi Tower, Sagulung, Batam, pada Rabu (8/1/2025) berjalan lancar meskipun sempat diwarnai protes dari warga. Sebanyak 184 rumah di atas lahan milik PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) satu per satu dirobohkan oleh Tim Terpadu Kota Batam.
Proses pengosongan rumah dimulai dengan evakuasi barang-barang dari dalam bangunan oleh sekitar 1.440 personel gabungan. Meski terjadi adu mulut antara petugas dan beberapa pemilik rumah yang meminta penundaan karena belum menemukan tempat tinggal baru, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Ketua RW 16, Fakrudin, menyatakan bahwa warga memiliki alasan kuat untuk bertahan.
“Kami memiliki SK dari Wali Kota Batam dan izin prinsip dari Pemko Batam, bahkan dana APBD digunakan untuk pembangunan jalan beton dan masjid di sini,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa sengketa lahan ini masih dalam proses di PTUN Batam, dengan tiga sidang yang telah berlangsung.
Namun, Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menegaskan bahwa PTUN sebelumnya telah memutuskan lahan tersebut milik PT Tanjung Piayu Makmur.
“Kami telah melalui proses mediasi dan memberikan tiga kali surat peringatan, tetapi sebagian warga tetap bertahan,” jelas Eka.
PT TPM sebelumnya menawarkan beberapa opsi kompensasi, termasuk relokasi ke Nongsa, uang tunai sesuai nilai aset, atau rumah siap huni dengan nilai setara.
“Sebanyak 64 persen warga telah setuju direlokasi, sementara 36 persen lainnya menolak,” kata Eka dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).
Untuk memfasilitasi perpindahan, PT TPM menyediakan truk pengangkut barang-barang warga ke lokasi baru.
Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat langsung menghancurkan bangunan kosong, dan penggusuran berlangsung di bawah pengawasan ketat aparat guna menjaga situasi tetap kondusif.
Eksekusi ini menjadi langkah penegakan hukum atas hak kepemilikan lahan yang telah lama dipersengketakan. (d)