NarasiKepri.com,Anambas – Polres Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Rabu, 28 Agustus 2024, di Aula Lobi Polres Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya transparansi dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.
Pemusnahan ini merupakan hasil temuan Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas yang disaksikan oleh saksi ARIF RAHMAN dan M.JAIS.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 6,7092 gram, yang didapat dari kasus dengan nomor LP/A/08/NI/2024/SPKT.SATRES NARKOBA/RES ANAMBAS/POLDA KEPRI, tertanggal 8 Juni 2024 di Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengungkapkan, “Pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 135 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba, serta mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas. Dengan asumsi setiap 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 20 orang, tindakan ini sangat krusial.”
Lebih lanjut, AKBP Raden Ricky menjelaskan tantangan yang dihadapi di Kepulauan Anambas, yang terdiri dari puluhan pulau kecil dengan lokasi terpencil.
Kondisi geografis ini membuat pengawasan oleh aparat hukum menjadi sulit dan memudahkan penyelundup untuk bergerak tanpa terdeteksi.
Wilayah ini rentan digunakan sebagai tempat transit atau penyimpanan narkoba sebelum didistribusikan ke wilayah lain atau negara tetangga.
Saat ini, Polres Kepulauan Anambas sedang menangani 11 perkara narkoba, dengan 7 di antaranya sudah P-21 dan 4 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa kita, terutama generasi muda. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba,” tutupnya.
Penulis: des