NarasiKepri.com, Batam – Dugaan kasus pengalokasian lahan dan cut and fill di kawasan hutan lindung Tiban Southlink, Kecamatan Sekupang, memasuki tahap pemeriksaan. Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Satreskrim Polresta Barelang memeriksa 11 staf BP Batam, termasuk Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan Pengalokasian Lahan dan cut and fill di kawasan hutan lindung yang melibatkan PT Karlina Cahaya Loka. Untuk mengumpulkan bukti-bukti, polisi juga menggeledah ruang arsip BP Batam.
Dari penggeledahan tersebut, satu boks kontainer plastik berisi berkas-berkas diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penyelidikan masih berlangsung, dan kami terus berusaha mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” ujar Giadi.