NarasiKepri.com, Batam – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah, peluang Marlin Agustina untuk maju dalam Pilkada Batam 2024 kembali terbuka. Sebelumnya, Wagub Kepri ini gagal mencalonkan diri akibat tidak mendapatkan dukungan dari partai yang memadai.
Marlin Agustina, yang merupakan kader Gerindra, menghadapi kesulitan karena partainya memilih Li Claudia Chandra sebagai calon. Di sisi lain, Nasdem, yang dipimpin oleh suaminya, Muhammad Rudi, memilih Amsakar Achmad sebagai calon Wali Kota Batam untuk periode 2024-2029.
Pasangan Amsakar dan Li Claudia memperoleh dukungan dari 11 dari 12 partai politik pemilik kursi DPRD Batam, meninggalkan PDIP yang hanya memiliki 7 kursi dan tidak memenuhi syarat minimal untuk mengusung calon secara mandiri.
Namun, putusan MK pada Selasa (20/8/2024) yang menghapuskan ambang batas minimal pencalonan, serta perubahan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, membuka peluang baru bagi Marlin.
Perubahan ini menurunkan syarat minimal pengajuan calon untuk Pilkada Batam menjadi 6,5 persen dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, mengonfirmasi bahwa Marlin Agustina adalah salah satu calon yang direkomendasikan oleh DPC.
“Selain Marlin, ada beberapa nama lain yang juga diusulkan. Kami menunggu keputusan dari pusat dalam dua hari ke depan. Hasil survei menunjukkan Marlin memiliki potensi yang signifikan,” ujar Nuryanto.
Keputusan akhir mengenai pencalonan Marlin Agustina sebagai calon Wali Kota Batam 2024 akan bergantung pada bagaimana KPU menanggapi putusan MK dan keputusan final dari pusat PDIP.