NarasiKepri.com, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Kabupaten Lingga tidak akan menghadapi Pilkada dengan kotak kosong setelah putusan terbaru yang menetapkan syarat minimal 10% suara dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024 untuk mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut data KPU Lingga, jumlah suara sah pada Pemilu 2024 mencapai 59.268 suara, sehingga partai politik atau gabungan partai politik hanya membutuhkan 5.927 suara atau sekitar 11,25% dari total suara sah untuk mencalonkan kandidat.
Pengamat politik dari UMRAH, Robby Patria, menjelaskan bahwa Partai Perindo dengan perolehan 6.667 suara atau 11,25% telah memenuhi syarat untuk mengusung calon. “Dengan Perindo mengusung Alias Wello, kotak kosong tidak akan terjadi di Lingga,” ujar Robby.
Partai Perindo telah mengajukan Alias Wello dan Muhammad Ishak sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
Baca juga: Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja KPU atas Suksesnya Pileg dan Pilpres 2024
Tagline ‘Awe Bisa’, singkatan dari Alias Wello Bersama Muhammad Ishak, kembali menjadi sorotan dan harapan masyarakat Lingga menjelang Pilkada.
Penulis: redaksi