NarasiKepri.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan adanya indikasi ketidakpuasan masyarakat terhadap layanan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Masyarakat mengeluhkan lambatnya pengangkutan sampah, bahkan harus menunggu hingga 10 hari untuk pengangkutan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menjelaskan bahwa pembayaran retribusi sampah oleh masyarakat tidak sebanding dengan layanan yang diberikan.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat dan media mengenai pengangkutan sampah yang lamban,” ujar Lagat pada Selasa (16/7/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Lagat juga mengungkapkan bahwa insiden kecelakaan truk sampah yang terjadi pada Kamis (30/5/2024) di Laluan Madani, Batam Center, memperparah situasi.
Truk sampah tersebut terguling, menyebabkan muatan sampah tumpah dan menutup jalur bagian bawah jembatan Laluan Madani. Insiden ini diduga disebabkan oleh muatan yang berlebihan dan kondisi armada yang sudah tidak laik.
Pasca kejadian, Ombudsman telah berkoordinasi dengan Kepala DLH Batam melalui telepon. “DLH mengakui bahwa mereka belum memiliki anggaran untuk peremajaan truk sampah,” kata Lagat.
Ombudsman menyarankan agar peremajaan dilakukan secara bertahap, misalnya menambah dua armada setiap tahun, untuk menghindari beban anggaran yang berat.
Terkait jadwal pengangkutan, DLH sebelumnya berkomitmen untuk melakukan pengangkutan sampah dua kali seminggu. Lagat menegaskan bahwa jika layanan ini tidak dilakukan sesuai janji, bisa mengindikasikan maladministrasi.
“Kami mengimbau Kepala Dinas dan Pemerintah Kota Batam untuk memberikan pelayanan terbaik. Retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat harus sebanding dengan layanan yang diterima,” tegas Lagat.
Penulis: bjp